4 Tersangka Tilap-Tilep Dana Donasi Umat ACT, Terancam Maksimal 20 Tahun Bui

Ahyudin mantan petinggi ACT
Ahyudin mantan petinggi ACT

Islampers.com, Jakarta – 4 Tersangka tilap-tilep dan ngembat dana donasi ummat serta dana korban Boeing terancam kurungan maksimal 20 tahun bui.

Hal tersebut diketahui saat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melaksanakan tahap I berkas perkara kasus dugaan penyelewengan dana bantuan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pelimpahan berkas itu sebagaimana tertuang dalam BP/88/VIII/ RES.1.24./2022/Dittipideksus, tanggal 15 Agustus 2022.

“Dengan tersangka an. A, IK, HH dan NIA , terkait LP Nomor: 0364 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (16/8).

Dalam perkara ini, Ramadhan membeberkan peran Mantan Presiden ACT, Ahyudin selaku pendiri yayasan kemanusian tersebut ternyata menjadi pihak yang berperan dalam beberapa kebijakan.

“Membuat kebijakan pemotongan donasi yang diterima oleh yayasan untuk pembayaran gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya,” kata dia.

Lalu, Ahyudin juga disebut menerima gaji sebagai Pendiri, Ketua Pengurus dan Pembina Yayasan ACT; termasuk dalam kebijakan terkait kasus dalam dana bantuan dari pihak Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610.

“Membuat kebijakan untuk menggunakan dana yang diterima dari Boeing untuk kepentingan di luar program Boeing,” tuturnya.

Sementara, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT yang telah bekerja sejak April 2019 sampai sekarang, memiliki peran dalam melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan dewan pembina, yakni Ahyudin.

“Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh A sebagai Pembina Yayasan termasuk kebijakan pemotongan dana donasi yang diterima yayasan ACT sebesar 20-30%,” tuturnya.

“Melaksanakan kebijakan menggunakan dana dari Boeing untuk kepentingan diluar program Boeing. Dan Menerima kekayaan Yayasan dari hasil pemotongan donasi yang melebihi 10%,” tambah dia.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Relevant