Disuruh Tabayyun oleh Member Vtube ini Sanggahan Aswaja NU Center Jatim

Vtube Logo
Vtube Logo

Salah satu Vtubers mengirim surat elektronik dengan mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh penulis jauh dari tradisi NU yang mengedepankan tabayyun, sembari mengirimkan beberapa lembar surat yang dilampirkan untuk menegaskan bahwa PT Future View Tech sebagai yang legal. Semua surat itu memakai kop Pemerintah Republik Indonesia dan salah satu suratnya mengatasnamakan pihak Kementerian Kominfo. Tanggal surat penerbitan, adalah 18 Januari 2020 atas nama perusahaan terlampir. Namun penulis merasa ada yang kurang, yaitu lampiran yang menegaskan telah terjadi kerja sama antara Vtube, PBNU dan Kominfo. Padahal, pencatutan logo NU ini yang sering dipergunakan untuk melakukan promosi bisnis terlarang ini di kalangan warga NU pada khususnya.

Pertanyaannya, apakah PT Future View Tech pernah mengonfirmasi dan melakukan izin terhadap penggunaan ini? Dan mengapa mereka tidak menggunakan izin?

Anggap bahwa semua surat-surat yang dilampirkan dalam email adalah bukti legalitas PT Future View Tech. Di dalam salah satu surat (Surat Izin Usaha) itu terdapat 3 butir catatan dari pemerintah.

Pertama, Pelaku Usaha wajib menyelesaikan komitmen perizinan sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua, Pelaku Usaha yang telah mendapatkan izin usaha tersebut dapat melakukan kegiatan sebagaimana tercantum pada Pasal 38 ayat (1) dengan tetap memperhatikan ketentuan pada Pasal 38 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2018. Ketiga, Pelaku usaha selanjutnya memproses izin komersial/operasional jika dipersyaratkan sesuai peraturan dan perundang-undangan sebelum melakukan kegiatan komersial.

Selanjutnya, mari kita merujuk pada Pasal perundangan yang dimaksud! Di dalam Pasal 38 ayat (1), disebutkan bahwa Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dapat melakukan kegiatan: (a) pengadaan tanah; (b) perubahan luas lahan; (c) pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya; (d) pengadaan peralatan atau sarana; (e) pengadaan sumber daya manusia; (f) penyelesaian sertifikasi atau kelaikan; (g) pelaksanaan uji coba produksi (commisioning); dan/atau (h) pelaksanaan produksi.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Relevant