Dari kedelapan butir poin yang disinggung pada pasal tersebut, pihak PT Future View Tech, dilaporkan oleh Siaran Pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 3 Juli 2020 sebagai yang secara tegas dinyatakan dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi. Berikut tangkapan layar dari Lampiran II Siaran Pers OJK tersebut.
Menjawab Protes Vtubers soal Legalitas Vtube
Dengan terbitnya surat ini, menandakan bahwa PT Future View Tech (Vtube) merupakan perusahaan yang dinyatakan secara resmi sebagai ilegal per 03 Juli 2020 yang bisa diakses di situs resmi OJK (ojk.go.id) (https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-Satgas-Waspada-Investasi-Perkuat-Koordinasi-dengan-Kepolisian-RI.aspx). Bukankah hal ini juga sudah disampaikan oleh penulis dalam tautan link rujukan pada tulisan terdahulu? Mengapa tidak dibaca?
Di dalam pengantar siaran persnya, pihak OJK secara tegas menyatakan: “penawaran usaha ilegal ini sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena (1) memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. (2) Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.”
Alhasil, Vtube adalah entitas ilegal dan tak berizin serta tidak berhak beroperasi di Indonesia. Surat Izin Usaha yang sebelumnya pernah diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka memperlancar persiapan kantor/gedung, secara tidak langsung sudah tidak berlaku lagi. Namun, sedari April 2020, sampai dengan detik ini, ternyata Vtube masih beroperasi dan gencar menawarkan skema bisnisnya ke masyarakat.
Dan inilah yang mendorong penulis untuk melakukan riset terbatas terhadap skema bisnis Vtube, dan didapati bahwa dalam skema bisnis Vtube, tersimpan unsur gharar (spekulatif) dan ghabn (penuh kecurangan) dengan menawarkan reward yang tinggi dengan produk yang diperjualbelikan dengan diberi nama sebagai view point (VP). Produk ini adalah produk fiktif sebab ketiadaan underlying asset yang menyertainya, namun dipatok harga oleh pihak Vtube sebagai harga 1 dolar, tanpa ada penjelasan resmi dari mana asal harga 1 dolar tersebut. Dalam tulisan sebelumnya, penulis menyampaikan keberadaan produk fiktif ini, dengan memperhalus bahasa sebagai mal duyun (harta utang). Utangnya siapa? Utangnya pemilik VP terhadap member pembelinya.
Tampilkan Semua