Salah satu Vtubers mengirim surat elektronik dengan mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh penulis jauh dari tradisi NU yang mengedepankan tabayyun, sembari mengirimkan beberapa lembar surat yang dilampirkan untuk menegaskan bahwa PT Future View Tech sebagai yang legal. Semua surat itu memakai kop Pemerintah Republik Indonesia dan salah satu suratnya mengatasnamakan pihak Kementerian Kominfo. Tanggal surat penerbitan, adalah 18 Januari 2020 atas nama perusahaan terlampir. Namun penulis merasa ada yang kurang, yaitu lampiran yang menegaskan telah terjadi kerja sama antara Vtube, PBNU dan Kominfo. Padahal, pencatutan logo NU ini yang sering dipergunakan untuk melakukan promosi bisnis terlarang ini di kalangan warga NU pada khususnya.
Pertanyaannya, apakah PT Future View Tech pernah mengonfirmasi dan melakukan izin terhadap penggunaan ini? Dan mengapa mereka tidak menggunakan izin?
Anggap bahwa semua surat-surat yang dilampirkan dalam email adalah bukti legalitas PT Future View Tech. Di dalam salah satu surat (Surat Izin Usaha) itu terdapat 3 butir catatan dari pemerintah.
Pertama, Pelaku Usaha wajib menyelesaikan komitmen perizinan sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua, Pelaku Usaha yang telah mendapatkan izin usaha tersebut dapat melakukan kegiatan sebagaimana tercantum pada Pasal 38 ayat (1) dengan tetap memperhatikan ketentuan pada Pasal 38 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2018. Ketiga, Pelaku usaha selanjutnya memproses izin komersial/operasional jika dipersyaratkan sesuai peraturan dan perundang-undangan sebelum melakukan kegiatan komersial.
Selanjutnya, mari kita merujuk pada Pasal perundangan yang dimaksud! Di dalam Pasal 38 ayat (1), disebutkan bahwa Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dapat melakukan kegiatan: (a) pengadaan tanah; (b) perubahan luas lahan; (c) pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya; (d) pengadaan peralatan atau sarana; (e) pengadaan sumber daya manusia; (f) penyelesaian sertifikasi atau kelaikan; (g) pelaksanaan uji coba produksi (commisioning); dan/atau (h) pelaksanaan produksi.
Dari kedelapan butir poin yang disinggung pada pasal tersebut, pihak PT Future View Tech, dilaporkan oleh Siaran Pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 3 Juli 2020 sebagai yang secara tegas dinyatakan dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi. Berikut tangkapan layar dari Lampiran II Siaran Pers OJK tersebut.
Menjawab Protes Vtubers soal Legalitas Vtube
Dengan terbitnya surat ini, menandakan bahwa PT Future View Tech (Vtube) merupakan perusahaan yang dinyatakan secara resmi sebagai ilegal per 03 Juli 2020 yang bisa diakses di situs resmi OJK (ojk.go.id) (https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-Satgas-Waspada-Investasi-Perkuat-Koordinasi-dengan-Kepolisian-RI.aspx). Bukankah hal ini juga sudah disampaikan oleh penulis dalam tautan link rujukan pada tulisan terdahulu? Mengapa tidak dibaca?
Di dalam pengantar siaran persnya, pihak OJK secara tegas menyatakan: “penawaran usaha ilegal ini sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena (1) memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. (2) Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.”
Alhasil, Vtube adalah entitas ilegal dan tak berizin serta tidak berhak beroperasi di Indonesia. Surat Izin Usaha yang sebelumnya pernah diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka memperlancar persiapan kantor/gedung, secara tidak langsung sudah tidak berlaku lagi. Namun, sedari April 2020, sampai dengan detik ini, ternyata Vtube masih beroperasi dan gencar menawarkan skema bisnisnya ke masyarakat.
Dan inilah yang mendorong penulis untuk melakukan riset terbatas terhadap skema bisnis Vtube, dan didapati bahwa dalam skema bisnis Vtube, tersimpan unsur gharar (spekulatif) dan ghabn (penuh kecurangan) dengan menawarkan reward yang tinggi dengan produk yang diperjualbelikan dengan diberi nama sebagai view point (VP). Produk ini adalah produk fiktif sebab ketiadaan underlying asset yang menyertainya, namun dipatok harga oleh pihak Vtube sebagai harga 1 dolar, tanpa ada penjelasan resmi dari mana asal harga 1 dolar tersebut. Dalam tulisan sebelumnya, penulis menyampaikan keberadaan produk fiktif ini, dengan memperhalus bahasa sebagai mal duyun (harta utang). Utangnya siapa? Utangnya pemilik VP terhadap member pembelinya.
Muhammad Syamsudin, S.Si., M.Ag, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jatim, dan Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah LBM PWNU Jawa Timur