Fatwa MUI: Buzzer Pekerjaan Haram, Termasuk yang Menyuruh, Membantu dan Memanfaatkan Jasanya

Gambar Majelis Ulama Indonesia
Gambar Majelis Ulama Indonesia

Islampers.com – Jakarta
Belakangan ini buzzer menjadi bahan pembicaraan karena aktivitasnya. Kegiatan buzzer yang sebetulnya positif kini dianggap negatif karena kerap menyebarkan narasi adu domba, fitnah, kebencian demi mendapatkan keuntungan.

Aktivitas buzzer makin marak seiring maraknya tren penggunaan media sosial.

Aktivitas buzzer yang negatif itulah yang ditangkap sebagai kegiatan meresahkan sehingga MUI mengeluarkan fatwa haram.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa segala aktivitas buzzer yang bertujuan negatif hukumnya haram.

Keputusan itu dituangkan MUI dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos.

MUI mengeluarkan fatwa haramnya aktivitas buzzer media sosial yang menyebarkan informasi mengandung berita bohong dan fitnah demi mendapatkan keuntungan.

“Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Jumat (12/2/2021).

Dalam fatwanya, MUI juga memberikan fatwa haramnya bagi pihak yang menyediakan fasilitas aktivitas buzzer.

“Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya,” kata Asrorun.

Fatwa MUI 24/2017 itu juga mengatur memproduksi menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten atau informasi tentang hoaks, gibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram.

Sumber : Tribunews.com

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Relevant