Jika pembacaan saya di atas dianggap lebih tepat, maka mereka yang masuk ke gereja dengan tujuan tertentu selain untuk beribadah menyembah salib dan memakai atribut gereja, tidak bisa begitu saja dianggap kafir, menurut kitab Hadratus Syekh di atas.
Mohon bimbingan dan koreksi dari para Masyayikh dan para Kiai sepuh sebagai guru dan panutan kami semua 🙏
Wa Allahu a’lam bish-shawab
Tabik,
Nadirsyah Hosen
Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama di Australia – New Zealand