Islampers.com, Labuhanbatu – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) resmi menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Gerakan Pemuda Ansor Labuhanbatu Utara, oleh akun facebook SN.
Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Labura, Al-Mahyaruddin Syahri didampingi ketua LBH Ansor Labura, Haidir Siregar, SH, membuat Laporan polisi nomor : LP/ B / 1519 / VII / 2022 / SPKT / RES-LABUHANBATU /POLDA SUMUT, kamis (21/07/2022) di Polres Labuhanbatu, Sumut.
Dalam Laporan tersebut, pemilik akun Facebook SN di duga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial facebook terhadap GP Ansor Labuhanbatu Utara.
Bermula, pada akun facebook Laburaku di buat slide tentang rekrutment peserta diklatsar banser angkatan ke-III, melalui kolom komentnya SN menuliskan
“Ansor Labuhanbatu Utara yg kau pikirnya hukum milik kau bodat.alamat saya pks kebun berangir.kapan datang saya tunggu”. Tulis SN.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Labura, Haidir Siregar, SH, melalui media ini menyayangkan sikap pemilik akun facebook SN yang tidak bijak dalam bermedia sosial sehingga merugikan Ansor Labuhanbatu Utara.
Dia berharap agar Pihak kepolisian dapat bekerja secara profesianal dalam menangani kasus tersebut agar kedepan kasus separti ini tidak terulang kembali.
“Kami sangat menyayangkan sikap saudara SN yang tidak berkenan untuk tabayyun. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang”, kata Haidir, SH.