Dari dana investasi terkumpul 2018, ternyata pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda tidak memiliki legal standing yang jelas untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat yang awalnya dengan rayuan adanya legal standing Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda untuk menggaet para investor dengan memberikan KTA dan sertifikat berlogo koperasi syariah samarinda pada investor yang menyetor investasi.
Namun kegiatan penghimpunan dana tersebut sudah dilakukan tanpa ada legalitas dan tidak ada Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda yang terbentuk hingga sekarang.
Lalu setelah terkumpul dana investasi, HBH selaku bendahara menawarkan perusahaannya PT Kelontongku Mulia Bersama menjadi badan hukum untuk menjadi pengelola toko 212 Mart, diketahui pula HBH merupakan direktur PT tersebut.
Selanjutnya HBH menjadi pengelola penuh toko 212 Mart di 3 cabang Samarinda, diduga tidak ada perjanjian ataupun surat kerjasama antara pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda dengan PT Kelontongku Mulia Bersama tentang pengelolaan toko 212 Mart Samarinda.
Terhitung operasional toko 212 Mart Samarinda dari 2018-2020 berjalan sebagaimana mestinya. Namun pada Oktober 2020 muncul permasalahan gaji karyawan menunggak tidak terbayarkan, supplier UMKM yang menitip barang di toko 212 Mart pun tidak terbayarkan tapi barang sudah terjual, tagihan wajib sewa ruko, listrik dan PDAM pun tidak terbayarkan alias menunggak.
Diketahui HBH, disampaikan I Kadek Indra, telah kabur keluar dari Samarinda dan tidak dapat dihubungi melalui telepon maupun media sosial, lalu beberapa pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda banyak yang mengundurkan diri dan disusul pula RJ yang sampai sekarang tidak berada di Samarinda serta PN masih berada di Samarinda sampai sekarang.
Toko 212 Mart akhirnya tutup dengan alasan/dalih dampak Covid-19 dan kurangnya investor untuk belanja di toko 212 Mart Samarinda. Sampai dengan sekarang laporan pertanggungjawaban (LPJ) sangat tidak transparan sejak 2018-2020.
Tampilkan Semua