Kiai Imaduddin menambahkan alasan kedua membaca al-Qur’an di atas trotoar haram adalah pendapat ulama Darul ifta mesir, bahwa jika ada orang yang sedang mengerjakan kegiatan lalu kita membaca al-Qur’an didekatnya, lalu ia bisa mendengar bacaan kita tapi tidak bisa menyimak dengan hormat bacaan al-Qur’an itu, maka yang berdosa bukan orang yang tidak menyimak itu, tapi yang berdosa adalah yang membaca al-Qur’an, karena ia yang menyebabkan orang lain tidak memperhatikan al-Qur’an dengan hormat,” tutupnya.
Tampilkan SemuaMUI Banten Keluarkan Fatwa Haram Membaca Al-Quran Di Atas Trotoar
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS