Pemerkosa 12 Santri Hanya Dihukum 20 Tahun, Ketum GMNU : Harusnya Dikebiri

Foto Pelaku Pemerkosa 12 Santri
Foto Pelaku Pemerkosa 12 Santri

Islampers.com – Jakarta
HW (36), terdakwa pelaku pemerkosaan 12 santri hingga hamil dan melahirkan terancam hukuman 20 tahun penjara. Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan, HW terjerat denga Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

“Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun,” kata Riyono di Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/12/2021).

Menanggapi hal itu Zain As-Syuja’i Ketua Umum GMNU (Generasi Muda NU) menyatakan, semestinya pelaku Predator Sexual anak di bawah umur seperti ini di Kebiri, apalagi dia berkedok Yayasan atau Pesantren.

“Pelaku Predator Sexsual yang dimulai dari tahun 2016 terhadap para santrinya, seharusnya diberi hukuman berat minimal di Kebiri, untuk memberikan efek jera dan penyesalan” Tutur Zain kepada Islampers.com

Menurutnya pelaku ini bisa leluasa melakukan aksinya karena dia bersembunyi dibalik topeng Yayasan/Pesantren, sehingga sangat mudah untuk mendapatkan korban.

“HW ini sangat profesional dalam menyembunyikan aksi brutalnya, bagaimana tidak dia berlindung dibalik topeng Yayasan dan Pesantren untuk melancarkan aksinya sejak 2016 silam” Lanjut Zain.

Ketua Umum GMNU ini juga sangat berharap kepada pemerintah terkait dalam hal pemberian Izin Legalitas Yayasan atau Pesantren untuk lebih teliti dan kroscek aktivitasnya sebelum menerbitkan SKnya.

“Dengan maraknya kejadian penyalahgunaan nama Pesantren dan Yayasan, baik itu Yayasan Tahfidz ataupun Yayasan Amal, sebaiknya pemerintah terkait harus lebih aktif mengawasi aktivitas yayasan yang mendaftar minimal 3 bulan sebelum diterbitkan SKnya” Pungkas Zain.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Relevant