PPKM Darurat di Jawa dan Bali Berlaku 3-20 Juli, Ini Aturan Lengkapnya

Ilustrasi
Ilustrasi

Islampers.com – Jakarta Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali per 3 Juli. Dalam dokumen skenario PPKM Darurat, disebutkan, aturan berlaku sampai 2 minggu setelahnya.

Dikutip Islampers dari Kumparan.com ada beberapa kebijakan penting yang diambil Presiden Jokowi terkait hal tersebut. Semata-mata demi memutus penularan corona.

“Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan sangat tinggi — dan kita harapkan selesai karena diketuai Pak Airlangga, Menko Ekonomi — untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat,” ungkap Jokowi.

“Nggak tahu nanti keputusannya, apakah (berlaku selama) seminggu apakah dua minggu. Karena petanya sudah kita ketahui semua. Hanya khusus di Pulau Jawa dan Pulau Bali karena di sini ada 44 kabupaten dan kota serta 6 provinsi yang nilai asemennya 4,” ujar Jokowi dalam siaran YouTube Setpres.

Menurut informasi yang dihimpun kumparan, aturan yang tertuang dalam skenario PPKM Darurat bersifat final. Tinggal menunggu pihak pemerintah mengumumkannya.

Berikut usulan lengkap PPKM Darurat:

I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari II. Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali. III. Cakupan Pengetatan Aktivitas: 1. 100% Work from Home untuk sektor non essential 2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring 3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan. a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Relevant